| |
|
» Kartu Tanda Penduduk
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Pengertian:
- KTP adalah kartu bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia
- Setiap Penduduk berumur diatas 17 tahun, atau telah/pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang berusia 17 tahun sampai dengan usia dibawah 60 tahun adalah 5 tahun, dan bagi penduduk yang berusia diatas 60 tahun masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah seumur hidup
- KTP diterbitkan untuk permohonan baru, terjadi perubahan data, rusak, hilang, dan habis masa berlakunya
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga
- KTP lama bagi yang memperpanjang KTP
- Surat Keterangan Ganti Nama
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)
KARTU NOMOR INDUK PENDUDUK (NIK)
Pengertian:
- Kartu Nomor Induk Penduduk (NIK) adalah Kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk tetap yang berusia 6 tahun sampai dengan yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah menikah
- Kartu NIK diterbitkan untuk permohonan baru, perubahan data, hilang/rusak, atau habis masa berlakunya
- Masa berlaku Kartu NIK adalah 5 tahun, setelah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP, dan kartu NIK yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku
Persyaratan:
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Ganti Nama
- Pas Photo ukuran 2 x 3 (cm) sejumlah 3 lembar
KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN (KIPEM)
Pengertian:
- Kartu Tanda Penduduk Musiman (KIPEM) adalah Kartu tanda pengenal diri bagi penduduk musiman di wilayah kota Bandung
- Masa berlaku KIPEM adalah 1 tahun, dan dapat diperpanjang dengan merngajukan permohonan kembali
- Pemegang KIPEM wajib lapor setiap ada perubahan data kepada Dinas Kependudukan
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT/RW setempat
- KTP atau Surat Jalan dari tempat asal yang masih berlaku
- Pas Photo ukuran 2 x 3 (cm) sejumlah 3 lembar
KARTU IDENTITAS KERJA (KIK)
Pengertian:
- Kartu Identitas Kerja (KIK) adalah kartu tanda pengenal/bukti diri bagi penduduk di luar Kota Bandung yang mempunyai pekerjaan/kegiatan tetap setiap hari di Wilayah Kota Bandung (Penduduk Komuter)
- Masa berlaku KIK adalah 1 tahun, dan dapat diperpanjangdengan mengajukan permohonan kembali
Persyaratan:
- KTP dari tempat asal yang masih berlaku
- Surat keterangan dari tempat kerja (perusahaan/instansi)
—————o0o—————
|
|
|